Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dibawah pimpinan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan rapat Harmonisasi secara daring terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bekasi (Rabu, 16/07/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Harun Surya bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar terhubung melalui Zoom Meeting bersama jajaran Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membahas Raperbup tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kepemudaan dan Raperbup tentang Pemberian Penghargaan Berupa Beasiswa Kepada Pemuda Berprestasi.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa terkait Raperbup yang diajukan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi ini memiliki 2 ruang lingkup yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan, serta pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat Daerah. Raperbup tersebut dapat dibentuk dengan mempedomani Peraturan Menteri Olahraga No. 2 Tahun 2025 tersebut dan mengatur dengan lebih teknis terkait Organisasi Kepemudaan yang ada di Daerah Kabupaten.
Sementara itu terkait Raperbup pemberian penghargaan disampaikan bahwa Raperbup ini merupakan pengaturan lebih lanjut Perda Kab. Bekasi No. 4 Tahun 2022 yang mana Pemda dapat memberikan penghargaan dalam bentuk beasiswa kepada pemuda berprestasi. Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa Raperbup ini masih memerlukan perbaikan khususnya secara sistematika dan perumusan norma serta kejelasan tugas dan tanggung jawab untuk menghindari adanya tumpang tindih.
(Red/foto: Aul)