
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis (Pemkab Ciamis) secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 21/08/2025).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Ciamis melalui Zoom Meeting, antara lain yaitu perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Dinas Peternakan & Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah & Perdagangan, serta Perangkat Daerah lainnya.
Keempat Raperbup yang dibahas dalam Rapat Harmonisasi ini antara lain Raperbup tentang Perubahan Perbup Ciamis 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan PNS, Raperbup tentang Perubahan Perbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Raperbup tentang Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar, serta Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN Pemkab Ciamis.
Perwakilan dari Pemkab Ciamis menyampaikan bahwa terkait disusunnya Perubahan terhadap Perbup mengenai Tambahan Penghasilan PNS didasari atas munculnya Peraturan Pemerintah baru di tahun 2025 yang merubah besaran penghasilan tetap sehingga Pemkab Ciamis perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut melalui Raperbup ini.
Sementara itu dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan terkait Raperbup Perubahan tentang Tambahan Penghasilan masih belum mencantumkan landasan filosofis dan sosiologis yang menggambarkan urgensi perubahan Perbup sebelumnya tersebut, selain itu Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa dalam perubahan ini tenaga pendidik yang sudah menerima tunjangan juga berhak mendapat tambahan penghasilan.
Terkait Raperbup tentang Alokasi Dana Desa, Perancang menyampaikan perlunya mencantumkan landasan filosofis dan landasan sosiologis yang menjadi urgensi terhadap perubahan, selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan sistematika teknik penulisan yang sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya terkait Raperbup tentang Budidaya Ikan disampaikan bahwa dalam Raperbup ini masih ada rumusan norma pasal yang masih bersifat umum tanpa dijabarkan lebih lanjut pengaturannya sehingga hal demikian dapat menimbulkan pemahaman yang multitafsir dalam implementasi pelaksanaannya, selain itu juga dalam Raperbup ini terdapat tentang norma larangan yang tidak disertai perumusan norma sanksinya sehingga tataran pelaksanaannya dirasa akan tidak efektif.
Sementara itu terkait Raperbup Pakaian Dinas disampaikan kurang tepatnya pengaturan ketentuan tentang pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam Raperbup ini, selain itu disampaikan juga perlunya penguraian bentuk pembinaan dan pengawasan dalam Raperbup ini.
(Red/foto: Aul)




