Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperbup Kab. Ciamis, Salah Satunya Membahas Tambahan Penghasilan Guru

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ciamis bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis (Pemkab Ciamis) secara daring dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Kamis, 21/08/2025).

Pada ruang rapat, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Ciamis melalui Zoom Meeting, antara lain yaitu perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Dinas Peternakan & Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah & Perdagangan, serta Perangkat Daerah lainnya.

Keempat Raperbup yang dibahas dalam Rapat Harmonisasi ini antara lain Raperbup tentang Perubahan Perbup Ciamis 6/2025 tentang Tambahan Penghasilan PNS, Raperbup tentang Perubahan Perbup tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2025, Raperbup tentang Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar, serta Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN Pemkab Ciamis.

Perwakilan dari Pemkab Ciamis menyampaikan bahwa terkait disusunnya Perubahan terhadap Perbup mengenai Tambahan Penghasilan PNS didasari atas munculnya Peraturan Pemerintah baru di tahun 2025 yang merubah besaran penghasilan tetap sehingga Pemkab Ciamis perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut melalui Raperbup ini.

Sementara itu dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan terkait Raperbup Perubahan tentang Tambahan Penghasilan masih belum mencantumkan landasan filosofis dan sosiologis yang menggambarkan urgensi perubahan Perbup sebelumnya tersebut, selain itu Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa dalam perubahan ini tenaga pendidik yang sudah menerima tunjangan juga berhak mendapat tambahan penghasilan.

Terkait Raperbup tentang Alokasi Dana Desa, Perancang menyampaikan perlunya mencantumkan landasan filosofis dan landasan sosiologis yang menjadi urgensi terhadap perubahan, selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan sistematika teknik penulisan yang sesuai ketentuan berlaku.

Selanjutnya terkait Raperbup tentang Budidaya Ikan disampaikan bahwa dalam Raperbup ini masih ada rumusan norma pasal yang masih bersifat umum tanpa dijabarkan lebih lanjut pengaturannya sehingga hal demikian dapat menimbulkan pemahaman yang multitafsir dalam implementasi pelaksanaannya, selain itu juga dalam Raperbup ini terdapat tentang norma larangan yang tidak disertai perumusan norma sanksinya sehingga tataran pelaksanaannya dirasa akan tidak efektif.

Sementara itu terkait Raperbup Pakaian Dinas disampaikan kurang tepatnya pengaturan ketentuan tentang pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati dalam Raperbup ini, selain itu disampaikan juga perlunya penguraian bentuk pembinaan dan pengawasan dalam Raperbup ini.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI