BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini bersama dengan Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Banjar secara daring melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar (Senin, 21/07/2025).
Dari ruang rapat Ismail, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar dan Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile yang mengikuti rapat dari tempat kerja, melaksanakan rapat harmonisasi dengan Pemkot Banjar membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Raperwal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDTahun 2024, serta Raperwal tentang Perubahan Perwal mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 dan UU 6 Tahun 2023. Selain itu Kadiv Funna juga menyampaikan perlunya penyertaan lampiran dengan mengunggahnya melalui aplikasi e-perda juara.
Sementara itu terkait Raperwal Penjabaran Pertanggungjawaban disampaikan bahwa sebagai tugas dan tanggung jawab pemimpin daerah dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan tentang APBD.
Lebih lanjut lagi terkait Raperwal Pemungutan Pajak disampaikan bahwa tata cara pemungutan telah diatur sebelumnya dalam Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023, selain itu Raperwal ini juga mengatur secara khusus mengenai Tatacara penilaian objek pajak khusus PBB-P2 yaitu objek pajak khusus menara telekomunikasi.
(Red/foto: Aul)