
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) secara daring (Selasa, 19/08/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Majalengka melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat Harmonisasi ini dibahas Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Raperbup tentang perubahan Standar dan Tata Laksana Audit Infrastruktur dan Aplikasi SPBE, Raperbup tentang perubahan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah, serta Raperbup tentang perubahan Standar Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
Dalam penyampaian sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, terkait Raperda Audit Aplikasi SPBE disampaikan bahwa berdasarkan Perbup 13/2021 sebelum ini tidak menyebutkan terkait delegasi pengaturan lebih lanjut dari audit infrastruktur SPBE dan audit aplikasi SPBE, sehingga Pemda memutuskan untuk mencabut Perbup tersebut melalui Raperbup ini.
Sementara itu terkait Raperbup tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah disampaikan bahwa sesuai konsideran pembentukan raperbup ini hanya untuk mengakomodir perubahan bentuk RSUD Talaga yang telah direkomendasikan untuk menerapkan pola keuangan BLUD, maka perlu untuk didiskusikan bagaimana dengan dasar penegasan RSUD dan UPTD lain.
(Red/foto: Aul)




