
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cimahi bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi (Pemkot Cimahi) secara daring (Kamis, 14/08/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkot Cimahi melalui Zoom Meeting membahas Raperwal tentang Pemberian Kemudahan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung kepada Pelaku UMKM, Raperwal tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, serta Raperwal tentang Perubahan Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa terkait Raperwal Kemudahan bagi UMKM pemberian kemudahannya disesuaikan dengan PP No. 24 Tahun 2019. Sementara itu Perda Cimahi No. 13 Tahun 2018 menyebut bahwa pemberian kemudahan bertujuan mendorong peningkatan penanaman modal.
Sementara itu terkait Raperwal tentang Pemberian Bantuan Hukum Masyarakat Miskin didasari UU No. 16 Tahun 2011 yang bertujuan mewujudkan hak konstitusional warga sesuai prinsip kesetaraan hukum dan menjamin kepastian hukum secara merata.
Selanjutnya terkait Raperwal tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dijabarkan mengenai hak – hak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, selain itu teknik penulisan Raperwal masih perlu disesuaikan dengan UU No. 12 Tahun 2011 agar sesuai ketentuan berlaku.
(Red/foto: Aul)



