BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota (Pemkot) Bogor (Rabu, 18/06/2025).
Pada ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan terhadap Raperwal tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemkot Bogor, Raperwal tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Lingkungan Pemkot Bogor, serta Raperwal tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 1 Tahun 2024 tentang Bale Badami
Melalui konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, dalam Raperwal pertama disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 2 menyebutkan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis harus menerapkan SRIKANDI. Pasal 3 Peraturan ini menyebutkan Pemerintah Daerah dalam menerapkan SRIKANDI harus mengacu pada Pedoman Penerapan SRIKANDI. Peraturan ini tidak memberikan delegasi pada Peraturan dibawahnya.
Dalam Raperwal kedua disampaikan bahwa sistematikan penulisan Raperwal ini harus disesuaikan kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana bentuk Raperwal ini, lebih menyerupai pada penulisan lampiran.
Sementara itu dalam Raperwal ketiga disampaikan bahwa Raperwal ini merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Bab II yang terdiri dari 8 Pasal telah mengatur mengenai persyaratan penanganan tindakan pidana berdasarkan keadilan restoratif yang dalam pengaturannya tidak mendelegasikan atau memerintahkan pengaturannnya dalam Peraturan Daerah.
(Red/foto: Aul)