BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini menerima kunjungan kerja oleh tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab Bandung Barat) dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 28/08/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kehadiran tim Perangkat Daerah Pemkab Bandung Barat dari Inspektur Daerah, Dinas PUTR, Badan Pendapatan Daerah dan Sekretariat Daerah.
Dalam rapat harmonisasi kali ini dibahas Raperbup tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperbup tentang Pengendalian Kecurangan memiliki beberapa catatan, seperti penulisan judul yang kurang tepat, serta belum tergambarkan urgensi landasan sosiologis di dalam Raperbup ini.
Selanjutnya terkait Raperbup Pengelolaan Air Limbah disampaikan beberapa masukan seperti perlunya perumusan kalimat yang lebih tepat sesuai ketentuan terhadap beberapa pasal di dalamnnya, serta penyesuaian beberapa pasal terhadap Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2017.
Sementara itu terkait Raperbup Pajak Air Tanah daisampaikan beberapa saran seperti pencantuman tabel dan pola rumus dalam batang tubuh pasal yang seharusnya diakomodirkan sesuai ketentuan lampiran, serta pertimbangan kembali cara pemberian insentif fiskal agar sesuai dengan kondisi kebutuhan di daerah.
(Red/foto: Aul)