BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) di bawah pimpinan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melalui Divisi P3H melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 03/07/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan terhadap Raperkada mengenai perubahan Perwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta Raperkada terkait Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2026.
Dalam konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar terkait Raperkada perubahan Rencana Kerja, disampaikan bahwa RKPD berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun RAPBD. Selain itu RKPD juga memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun sesuai pedoman dari pemerintah pusat.
Selanjutnya dalam konsepsi terkait Raperkada Standar Harga Satuan disampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan bahwa sesuai pasal dalam PP No. 12 tahun 2019 tersebut bahwa penetapan harga satuan regional dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemahalan regional yang berlaku di suatu daerah, yang dalam ini adalah Kota Cimahi.
(Red/foto: Aul)