
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 5 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Banjar secara daring melalui Zoom Meting (Kamis, 5/2/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy Seldon bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan perwakilan Perangkat Daerah Kota Banjar, dalam rapat ini Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan juga turut hadir membuka rapat dari tempat kerja beliau.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait dua Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anom, menyatakan bahwa Pemda dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD melalui Perda, yang mana penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD yang berupa uang dan barang milik daerah. Selain itu juga disampaikan bahwa Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.
Sementara itu terkait Raperkada tentang Badan Permusyawaratan Desa disampaikan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dan masa keanggotannya selama 8 tahun. Selain itu dijelaskan juga bahwa Raperda tersebut mengatur hak-hak anggota.
Selanjutnya terkait Raperda mengenai Penyelenggaraan Pesantren disampaikan bahwa Pemda dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan. Selain itu juga disampaikan batang tubuh raperwal ini tidak hanya mengatur mengenai fasilitasi pesantren dalam fungsi dakwah tetapi juga fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan sosial, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Terkait dengan Raperkada mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjar, terdapat beberapa catatan antara lain bahwa dalam konsideran menimbang masih perlu mencantumkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menggambarkan perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 92 Tahun 2021, selain itu dalam materi muatan pada lampiran masih terdapat materi yang belum dijelaskan secara lebih rinci pada bagian selanjutnya.
(Red/foto: Aul)



