BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh tim dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kota Sukabumi pada ruang rapat Ismail Saleh, kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Sukabumi (Senin, 11/08/2025).
Pada ruang rapat, Perancang PUU Hafiel Nurjaman dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama tim Pemda dan DPRD Kota Sukabumi membahas Harmonisasi Raperkada mengenai Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan Raperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penyampaian oleh perwakilan DPRD dan Pemda selaku pemrakasa Rancangan Peraturan tersebut, disampaikan bahwa terkait Raperkada Koperasi Merah Putih pembentukannya didasari atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemda, penyusunan Raperkada ini juga dilaksanakan beriringan dengan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi.
Sementara itu terkait Raperda Pemukiman Kumuh disampaikan bahwa perda ini disusun dengan tujuan meningkatkan kualitas dari pemukiman yang ada di wilayah Kota Sukabumi, sehingga melalui terbentuknya Raperda ini bisa memberi kepastian hukum dalam penanganan pemukiman kumuh di Kota Sukabumi. Selain itu melalui Raperda ini DPRD Kota Sukabumi berharap bisa menangani masalah pertanahan serta membuka pintu bagi pihak ketiga untuk berkontribusi dalam mengoptimalkan pendanaan terkait pengelolaan pemukiman kumuh ini.
Perancang PUU Kanwil Jabar dalam konsepsinya menyampaikan bahwa terkait Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didasari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, yang mana Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat dan menjadi motor penggerak ekonomi desa serta meningkatkan daya saing desa.
Sementara itu terkait Raperda Pemukiman Kumuh, Perancang Kanwil menyampaikan bahwa kewenangan Pemda dalam mengelola Pemukiman Kumuh disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 dan UU 1 Tahun 2011 yang bertujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.
(Red/foto: Aul)