BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis tentang Standar Harga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Acara yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (17/7/2025) ini merupakan bagian dari fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pokja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Jabar serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Bagian Hukum yang hadir dari Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, untuk dieksekusi oleh tim pokja terkait. Penyusunan Raperbup ini sendiri merupakan amanat dari peraturan perundangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam sesi harmonisasi, Tim Pokja Kanwil Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan strategis untuk penyempurnaan draf. Salah satu sorotan utama adalah perlunya penyesuaian lampiran yang harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, bukan lagi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang telah dicabut. Selain itu, tim merekomendasikan pengkajian ulang judul raperbup agar selaras dengan mandat peraturan yang seharusnya mencakup analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan. Teknik penyusunan dan penulisan juga perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Menurut draf yang dibahas, Peraturan Bupati ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis. Standar Harga Belanja Daerah yang ditetapkan akan menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Standar tersebut mencakup empat komponen utama, yaitu Standar Harga Barang (SHB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU).
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan perbaikan substansi maupun teknis penulisan menjadi kunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.