Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperbup Standar Harga Ciamis, Penyesuaian Perpres Jadi Sorotan Utama

 

IMG 20250717 WA0043
BANDUNG
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis tentang Standar Harga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Acara yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (17/7/2025) ini merupakan bagian dari fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pokja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Jabar serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Kepala Bagian Hukum yang hadir dari Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.

IMG 20250717 WA0040Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, untuk dieksekusi oleh tim pokja terkait. Penyusunan Raperbup ini sendiri merupakan amanat dari peraturan perundangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
IMG 20250717 WA0038Dalam sesi harmonisasi, Tim Pokja Kanwil Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan strategis untuk penyempurnaan draf. Salah satu sorotan utama adalah perlunya penyesuaian lampiran yang harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025, bukan lagi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang telah dicabut. Selain itu, tim merekomendasikan pengkajian ulang judul raperbup agar selaras dengan mandat peraturan yang seharusnya mencakup analisis standar belanja, standar teknis, dan standar harga satuan. Teknik penyusunan dan penulisan juga perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
IMG 20250717 WA0037Menurut draf yang dibahas, Peraturan Bupati ini nantinya akan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis. Standar Harga Belanja Daerah yang ditetapkan akan menjadi batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Standar tersebut mencakup empat komponen utama, yaitu Standar Harga Barang (SHB), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB), dan Standar Biaya Umum (SBU).

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Standar Harga Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi produk hukum yang solid dan implementatif. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan perbaikan substansi maupun teknis penulisan menjadi kunci. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ciamis dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI