BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya Webinar dengan tema “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan Rancangan Undang - Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan” yang diselenggarakan oleh Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Badan Keahlian DPR RI secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 29/07/2025).
Diikuti oleh Kadiv P3H Funna Massaile dan para Perancang PUU Kanwil Kemenkum Jabar, Webinar kali ini menghadrikan narasumber dari PT. Mizan Publika, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen dan Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta. Kegiatan ini juga dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.
Dalam paparan oleh General Manager PT. Mizan Syahrir disampaikan bahwa penerbit buku saat ini menghadapi tantangan seperti rendahnya minat membaca masyarakat, maraknya pembajakan buku baik itu secara fisik maupun digital, tidak stabilnya biaya produksi & distribusi, ketimpangan akses wilayah pedesaan, tranformasi teknologi dan persaingan format, serta kebijakan dan regulasi publik yang kurang mendukung. Atas tantangan – tantangan tersebut, Syahrir berpendapat akan perlunya strategi berkelanjutan, diantaranya melalui hadirnya taman literasi desa, perpusatakaan di tempat ibadah (masjid, gereja, pura, dll…) maupun fesitival literasi di daerah - daerah.
Sementara itu oleh Dosen Prodi Penerbitan Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta Anggun Gunawan menjelaskan mengenai beberapa permasalahan yang ada dalam UU No. 3 Tahun 2017, yang mana menurut beliau masalah – masalah tersebut seperti terlalu berfokusnya peraturan tersebut terhadap buku teks pendidikan formal, kurangnya akses dan pemerataan buku berkualitas, implementasi UU masih lemah dan tidak efektif, tidak reposnif terhadap tantangan digitalisasi, tidak mendukung penuh ekosistem literasi di luar sekolah, serta belum adanya penyesuaian konseptual antara buku umum dan buku teks.
RUU tentang Sistem Perbukuan ini hadir sebagai upaya untuk menjawab tantangan rendahnya pemerataan akses, kebutuhan akan standar mutu buku yang sejalan dengan nilai kebangsaan, serta pentingnya perlindungan terhadap hak cipta dan pelaku industri perbukuan. Di sisi lain, perkembangan teknologi menuntut adanya pengaturan buku digital dan sistem distribusi modern yang adaptif.
Urgensi RUU Sistem Perbukuan ini terletak pada perlunya peningkatan kualitas dan pemerataan akses buku di seluruh wilayah Indonesia, penguatan pengawasan isi buku agar sejalan dengan nilai Pancasila dan kebhinekaan, serta perlindungan terhadap pelaku industri perbukuan. Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi transformasi digital dalam bidang perbukuan dan perlindungan hak cipta di era teknologi.
(Red/Foto: Divisi P3H/Aul)