BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting, rapat kali ini diadakan dalam rangka mensosialisasikan tata kelola dan layanan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kanwil Kemenkum (Rabu, 02/07/2025).
Pada ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing dan para pegawai Bidang AHU Kanwil Jabar mengikuti jalannya rapat yang dibawakan oleh Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU Donny Anggoro selaku narasumber kegiatan.
Dalam pemaparan oleh narasumber Anggoro disampaikan beberapa penjelasan terkait PPNS terutama yang di lingkungan Kemenkum, mulai dari data sebaran PPNS di berbagai Kementerian/Lembaga saat ini, legalitas PPNS berdasarkan Permenkumham No. 5 Tahun 2016 yang mengatur pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, hingga aturan mengenai Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS (KTP PPNS).
Pada sesi diskusi bersama narasumber, Kadivyankum Hemawati dalam kesempatannya menyampaikan beberapa pertanyaan terkait permasalahan yang ada mengenai PPNS. Di sini Hemawati menyampaikan mengenai kurang aktifnya para PPNS yang dimutasi/diberhentikan dalam memutakhirkan data mereka, sehingga beberapa data statistik mengenai PPNS di beberapa daerah tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.
Lebih lanjut lagi Kadiv Hemawati juga menyampaikan usulan kepada Ditjen AHU melalui diskusi daring ini terkait perlunya pengadaan PPNS di lingkungan Bidang AHU Kanwil Kemenkum untuk memperlancar tugas dan fungsi Bidang AHU Kanwil dalam pengawasan dan penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan notaris.
(Red/foto: Aul)