
Purwakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan dan jajaran Bidang AHU melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum bertema “Kewenangan MPD Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Tugas & Tanggung Jawab Notaris” yang bertempat di Hotel Harper Purwakarta (Selasa, 16/09/2025). Kegiatan diskusi hukum kali ini dihadiri oleh 109 notaris di Kabupaten Purwakarta beserta anggota MPDN Kabupaten Purwakarta, dan Pengurus Daerah Kabupaten Purwakarta INI.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum Hemawati, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris terkait Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Purwakarta. Kadivyankum juga menekankan pentingnya bagi Notaris untuk menjaga integritas jabatan dalam melaksanakan tugas & fungsi yang telah diamanahkan melalui Undang-Undang Jabatan Notaris.
Lebih lanjut Hemawati juga menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengawasan yaitu:
- Dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, selalu pastikan tanda tangan pemegang saham dalam sirkulir yang dilampirkan ke hadapan notaris sesuai dengan tanda tangan pada KTP pemegang saham untuk memastikan tidak adanya pemalsuan tanda tangan.
- Memastikan penandatanganan akta dilakukan setelah dilakukan pembacaan isi akta dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi akta dimaksud sebelumnya.
- Memastikan penandatanganan akta oleh Notaris Pengganti dan para saksi dilakukan seketika setelah akta ditandatangani oleh seluruh pihak bersangkutan.
- Memperhatikan dan tidak menunda kewajiban pelaporan data pemilik manfaat badan usaha pada kesempatan pertama yakni dalam hal melaksanakan pendirian badan usaha dan perubahan anggaran dasar badan usaha.
Dalam diskusi hukum ini Kadivyankum memberikan pemaparan materi mengenai Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Materi yang disampaikan meliputi Dasar Hukum, Kedudukan Majelis Pengawas Daerah Notaris Pada Kantor Wilayah serta keanggotaannya, Tugas Dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Permenkumham berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, Pengaturan Kewenangan Majelis Pengawas berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, Alur Tata Cara Pemeriksaannya, serta mengenai Pelaporan Jaminan Fidusia berdasarkan SE Nomor AHU-AH.05-05 Tahun 2025 Tentang Pelaporan dan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia.
Dalam sesi pemaparan oleh Analis Hukum Ahli Muda Zaki Fauzi Ridwan, disampaikan mengenai Aspek Hukum Pelanggaran Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris beserta contoh kasus yang meliputi tidak Menjalankan Kewajiban Sesuai Pasal 16 UUJN, Membuat Akta Atas Dasar Keterangan yang Tidak Benar, Tidak Menjaga Kerahasiaan Jabatan Sesuai Ketentuan, Tidak Menyimpan Protokol Notaris dengan Baik, Tidak Memberikan Pelayanan kepada Pihak Secara Proporsional dan Adil, Membuat Akta di Luar Wilayah Jabatan Notaris, Melakukan Tindakan Hukum di Luar Kewenangan UUJN, Rangkap Jabatan dengan Pejabat Publik atau Advokat, Merangkap Jabatan Sebagai Pejabat Negara, Advokat, Pegawai Negeri, atau Jabatan Lain yang Dilarang, Melakukan Promosi/Iklan Diri yang Dilarang oleh Kode Etik Notaris, Mempunyai Lebih dari Satu Kantor Cabang atau Perwakilan, Melakukan Perbuatan Tidak Independen atau Berpihak dalam Membuat Akta Otentik, Sanksi atas Pelanggaran Jabatan Notaris.
Pada sesi diskusi yang dipandu oleh moderator dari pengurus daerah, Desi Sulastri, disampaikan materi-materi mengenai permasalahan yang seringkali ditemui dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Provinsi Jawa Barat. Kanwil Kemenkum Jabar di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak memiliki jumlah notaris yang tertinggi di seluruh Indonesia. Hal ini berkorelasi terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul baik dari sisi pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, bahkan sampai dengan pidana dan perdata.
(Red/foto: Bidang AHU)



