
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini mengikuti jalannya kegiatan Diseminasi Evaluasi Tata Kelola Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 23/09/2025).
Melalui ruang virtual, Kepala Bidang Pelayanan KI Ery Kurniawan bersama jajaran pegawai Bidang KI Kanwil Jabar mengikuti jalannya pemaparan yang dibawakan oleh Kepala Sub Direktorat PPNS Direktorat Pidana Donny Anggoro sebagai narasumber kegiatan dan diikuti bersama para PPNS di unit kerja Kemenkum se-Indonesia.
Narasumber Donny Anggoro menjelaskan beberapa point penting terkait pengelolaan administrasi PPNS KI tentang Mutasi, Pengangkatan Kembali PPNS KI, Perpanjangan Kartu Tanda Penyidik (KTP), Pemberhentian Sementara (NTO) dan Penghapusan PPNS KI yang akan dan sudah memasuki masa pensiun di lingkungan DJKI dan Kantor Wilayah.
Dalam penjelasannya terkait PPNS, Anggoro menjelaskan bahwa sebelum tahun 2011 pelaksanaan layanan PPNS masih belum sepenuhnya dilakukan oleh Kemenkumham sebelum ini, sehingga data – data terkait layanan PPNS sebelum tahun tersebut masih banyak yang belum lengkap karena adanya pelantikan, mutasi, dan penerbitan KTP PPNS yang dilakukan di luar Kemenkumham.
Melanjutkan pemaparannya, Anggoro juga menyampaikan bahwa PPNS DJKI aktif yang terdaftar pada PPNS Online saat berjumlah 144, yang mana sebagian besar masih belum melakukan pemutakhiran data serta adanya berbagai permasalahan seperti beberapa NIP PPNS lama yang masih tercantum serta adanya data ganda oleh beberapa PPNS yang perlu ditindaklanjuti.
Lebih lanjut lagi beliau juga menyampaikan bahwa masih diperkirakan masih banyak PPNS yang belum melaporkan mutasi jabatan jabatan mereka saat ini dan menganjurkan PPNS di bidang KI untuk segera memperbarui data – data mereka ke DJKI.
“Perlu diperhatikan penyebab rekan – rekan kehilangan jabatan PPNS, antara lain yaitu jika sudah tidak bertugas di penegakan hukum dan jika sudah tidak menjadi PNS, sehingga penting bagi bapak - ibu untuk melaporkan proses mutasi jabatan dari PPNS untuk menghindari masalah administrasi yang mungkin terjadi” terang Anggoro dalam diseminasi ini.
(Red/foto: Aul)


