Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Barat secara daring pada Senin, 28 Februari 2025. Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait 53 notaris yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan laporan MPDN di seluruh Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, serta jajaran JFT dan JFU, memimpin jalannya koordinasi. Hemawati menegaskan bahwa keberadaan 53 notaris tersebut harus segera dipastikan karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan bahwa para notaris tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban administratif, salah satunya menyampaikan alamat kantor dan contoh tanda tangan kepada instansi terkait dalam jangka waktu 60 hari setelah pengambilan sumpah. Oleh karena itu, Hemawati menginstruksikan Majelis Pengawas Daerah untuk melakukan pemanggilan tertulis sebanyak dua kali dan memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah apabila dalam satu bulan tidak ada tanggapan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan MPDN se-Jawa Barat, khususnya dari daerah yang melaporkan notaris bermasalah, turut menyampaikan upaya-upaya penelusuran yang telah dilakukan. Arahan tegas dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum mendapat sambutan positif dari seluruh peserta rapat, karena dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga martabat jabatan notaris di Jawa Barat dan memastikan nama baik profesi tetap terjaga dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari strategi besar Kanwil Kemenkum Jawa Barat dalam mengawal integritas profesi notaris, mengingat saat ini terdapat sekitar 4.721 notaris aktif di wilayah tersebut. Dengan langkah tegas dan terkoordinasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris dapat terus ditingkatkan.
(Red/Doc:Iqbal)