Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperwal Banjar Secara Virtual

cd4144a5 0cc0 4102 9cbf ddcbbe4e70c5

ff3f086a 26eb 4733 9e20 e41103e7d3ed
BANDUNG, 24 Maret 2025
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar secara virtual melalui Zoom. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Rapat ini menjadi bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

a93b2185 7d39 45e5 9d33 3c1bb44d337f

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Funna Maulia Massaile beserta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi. Secara virtual, turut hadir perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banjar. Diskusi berfokus pada Raperwal tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022.

8f666dd4 f8a0 4c7d a93e 9663ff86c427

Dalam pembahasan, beberapa ketentuan krusial dikaji lebih lanjut, termasuk pengaturan mengenai PSU yang telantar dan objek tanah telantar. Selain itu, aspek sanksi administratif juga menjadi perhatian utama agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Para peserta rapat memberikan berbagai masukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di lapangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan hanya membahas substansi peraturan, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi dari pihak pemrakarsa, yang kemudian mendapat tanggapan dari Tim Pokja 2 sebagai perancang regulasi.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperwal yang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Banjar.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI