BANDUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 5 Mei 2025. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini merupakan forum konsultasi penting untuk menyelaraskan perumusan norma dalam penyusunan peraturan perundang-undangan daerah. Rapat dipimpin oleh Tim Pokja 2 Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jabar dan dihadiri unsur DPRD Kabupaten Tasikmalaya, termasuk pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Perda, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Agenda utama dalam rapat ini adalah pembahasan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Rapat ini dilandasi ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur pentingnya harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah agar sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan yang lebih tinggi. Langkah pencabutan ini merupakan bagian dari penataan regulasi guna menghindari hiper regulasi, multitafsir, serta inkonsistensi norma yang sering terjadi di tingkat daerah.
Dalam sesi analisis konsepsi, dijelaskan bahwa pencabutan Perda harus dilandasi analisis dan evaluasi hukum yang komprehensif. Hal ini mencakup penilaian terhadap efektivitas, kesesuaian materi muatan, serta keterkaitannya dengan kewenangan pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan yuridis. Adapun hasil evaluasi dapat berupa perubahan, pencabutan, atau penetapan ulang norma sesuai kebutuhan.
Pembahasan teknis menyentuh pada mekanisme pencabutan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) secara spesifik. Ditekankan bahwa pencabutan harus mencantumkan secara rinci judul, nomor, dan tahun peraturan yang dicabut. Meskipun Perbup merupakan kewenangan kepala daerah, pencabutan tetap harus dilakukan secara harmonis agar tidak menimbulkan dualisme status hukum. Dalam hal ini, disepakati bahwa pencabutan Perbup tidak dilakukan melalui Raperda, namun tetap membutuhkan inventarisasi dan analisis lebih lanjut.
Sesi tanya jawab juga menyinggung isu perubahan penamaan RSUD yang dilakukan dengan Perbup, bukan Perda. Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019, RSUD bukanlah perangkat daerah, melainkan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dinas, sehingga pembentukan dan penamaannya cukup melalui Peraturan Kepala Daerah. Dengan demikian, tindakan perubahan nama RSUD melalui Perbup dinilai sudah sesuai aturan. Produk hukum lama yang tidak sejalan dengan ketentuan ini pun disarankan untuk dicabut.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh proses pencabutan peraturan daerah dan turunannya harus dilakukan berdasarkan analisis mendalam dan berlandaskan prinsip keharmonisan regulasi. Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi daerah dalam proses pembentukan peraturan yang selaras, implementatif, dan efektif.
