Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Rapat Hendarsin, Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah. Rapat penting ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, yang mewakili Kakanwil, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Tim Pokja Harmonisasi 3, serta Ketua dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan Raperda yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kaidah hukum yang berlaku.
Dalam sambutan Kakanwil Asep Sutandar yang dibacakan oleh Kadiv P3H, Funna Maulia Massaile, disampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi dalam perumusan norma pada Produk Hukum Daerah, khususnya Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Kakanwil menekankan adanya beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda tersebut, termasuk aspek teknis yang akan dielaborasi lebih lanjut oleh perancang PUU. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Jabar, dengan harapan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal.
Dari hasil rapat harmonisasi, teridentifikasi beberapa poin krusial yang memerlukan perhatian dalam penyempurnaan Raperda Kabupaten Sukabumi tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tahun 2025 tersebut. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan istilah dalam bahasa daerah, seperti Bahasa Sunda, dalam substansi Raperda yang dinilai tidak sesuai karena peraturan perundang-undangan harus tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia yang baku. Selain itu, ditemukan pula ketidakkonsistenan penggunaan frasa antara "Pelindungan" dan "Perlindungan", yang disarankan untuk segera diseragamkan. Pembahasan juga menyoroti Pasal 6 ayat (4) terkait penetapan batas kawasan, yang memerlukan kejelasan apakah akan ditetapkan melalui Raperda atau Peraturan Bupati untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan Pemerintah Provinsi. Terakhir, Pasal 23 mengenai aspek tertentu dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup disarankan untuk diperjelas kembali agar pengaturannya lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sejumlah temuan dan masukan konstruktif tersebut dianggap penting agar Raperda yang disusun benar-benar selaras dengan kaidah hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya di masyarakat. Kanwil Kemenkum Jabar, melalui fungsi harmonisasinya, berkomitmen untuk terus mendampingi proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan aspiratif. Langkah harmonisasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dan Kanwil Kemenkum Jabar dalam menghasilkan regulasi yang komprehensif. Diharapkan Raperda ini nantinya dapat secara efektif mengatur pengelolaan jasa lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat Sukabumi.