Bandung, 27 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung Barat pada Selasa (27/5), bertempat di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum Jabar. Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan pentingnya penyelarasan dan pengharmonisasian norma hukum dalam produk legislasi daerah.Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan dikoordinasikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Funna Maulia Massaile, yang menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Pokja 3) untuk memimpin pembahasan teknis substansi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain unsur Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran, yang turut memberikan penjelasan dan klarifikasi atas substansi kedua Raperbup.
Dua Raperbup yang dibahas masing-masing mengatur Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pengelolaan Pinjaman BUMD. Dalam pembahasan Raperbup Kerja Sama BUMD, muncul sejumlah catatan penting, seperti perlunya peninjauan ulang Pasal 7 yang mengatur mekanisme kerja sama karena tidak selaras dengan Pasal 6 tentang inisiatif mitra. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, terutama terkait persetujuan RUPS dalam kerja sama operasi dan pendayagunaan ekuitas, meskipun tidak membebani pendanaan BUMD.
Sementara untuk Raperbup tentang Pengelolaan Pinjaman BUMD, rapat menyoroti pentingnya pengaturan masa pembayaran pinjaman jangka panjang dan kesesuaian sumber pinjaman dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Pasal 10 raperbup yang menyebutkan sumber pinjaman dari luar negeri melalui pemerintah pusat dinilai perlu ditinjau ulang. Selain itu, rumusan pasal yang memuat pelarangan disarankan untuk ditata ulang agar tidak memicu konsekuensi sanksi yang tidak proporsional.
Rapat harmonisasi ini menjadi wujud nyata pembinaan Kanwil Kemenkum Jabar dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dan taat asas. Seluruh peserta diharapkan memberikan kontribusi maksimal dalam merumuskan peraturan yang implementatif, akuntabel, dan mampu mendukung tata kelola BUMD yang sehat dan berkelanjutan.