
Bandung, 14 Juli 2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada hari ini. Kegiatan yang berlangsung secara
hybrid ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, beserta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim dari Kanwil Kemenkum Jabar sendiri mengikuti jalannya rapat dari Ruang Rapat Ismail Saleh.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Funna Maulia Massaile membacakan sambutan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma agar Perda yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan.
Dalam catatan Kakanwil, ia mengapresiasi inisiatif DPRD untuk membentuk Raperda ini sebagai kebijakan daerah guna memberikan landasan hukum dalam pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Banjar. Hal ini dinilai penting mengingat adanya kekosongan hukum karena Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum ditetapkan.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan Kakanwil dalam sambutannya adalah mengenai teknis penyusunan dan substansi pengaturan. Ia menekankan perlunya memperhatikan urutan kronologis pengaturan yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, ia juga meminta agar pengaturan mengenai siapa pelaksana dan bagaimana bentuk pelaksanaannya dapat dipertegas secara konsisten dalam Raperda tersebut.
Melalui sambutan tersebut, Asep Sutandar berharap seluruh peserta dapat membahas lebih dalam setiap materi muatan dan memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan Raperda. Rapat harmonisasi ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik.
