Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat mengambil langkah strategis dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar KDMP/KKMP. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Sahardjo dan diikuti secara daring oleh lebih dari 850 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan di Jawa Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memimpin langsung kegiatan ini bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati Br Pandia, sebagai bentuk nyata pelaksanaan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Sosialisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jabar dalam mempercepat pembentukan koperasi yang berbasis program pemerintah demi mendukung pemberdayaan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Dengan kehadiran peraturan baru ini, Kanwil Kemenkum Jabar menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan teknologi melalui integrasi sistem SABH.
Asep Sutandar menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah pembaruan, di antaranya pengakuan hukum formal terhadap KDMP/KKMP, prosedur pengesahan secara elektronik, dan fleksibilitas penamaan koperasi. Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar telah melakukan simulasi di lima desa/kelurahan yang menunjukkan bahwa proses pendirian koperasi kini dapat diselesaikan dalam satu hari saja, dari musyawarah hingga pengesahan badan hukum.Dalam sesi paparan teknis, Kadivyankum Hemawati Br Pandia menjabarkan bahwa perubahan kebijakan ini diikuti oleh penyesuaian sistem aplikasi SABH yang kini mengakomodir fitur khusus pengesahan KDMP/KKMP. Ia menyebut bahwa kebijakan ini merupakan wujud keseriusan Kementerian Hukum dalam menghadirkan solusi cepat, konkret, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan. Kanwil Kemenkum Jabar juga memberikan panduan teknis yang telah terbukti berhasil diterapkan pada simulasi sebelumnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jawa Barat (Pengwil INI Jabar). Pengwil INI Jabar menyatakan kesiapan penuh mendukung program ini, termasuk dalam hal pembebasan beban honorarium notaris dari pemerintah desa/kelurahan, yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Jabar membuka ruang diskusi dua arah yang konstruktif dengan seluruh peserta. Forum ini menjadi momen penting untuk mengidentifikasi kendala di lapangan dan memberikan solusi secara cepat dan tepat. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jabar menegaskan perannya sebagai penggerak utama dalam pelaksanaan kebijakan strategis Kementerian Hukum guna memastikan terbentuknya Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan secara merata dan tepat waktu.