BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini melaksanakan kegiatan Diskusi Penyusunan Pembahasan dan Rekomendasi Analisis Evaluasi Kebijakan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik (Selasa, 15/07/2025).
Pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille bersama para Analis Evaluasi Kebijakan, Perancang PUU dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan rapat untuk mendiskusikan tentang pengelolaan royalti lagu dan musik serta pengaplikasiannya pada bidang usaha dan industri kreatif sesuai dengan Permenkumham No.9 Tahun 2022.
Pembahasan dalam rapat diskusi ini berfokus pada finalisasi materi berupa simpulan dan rekomendasi berdasarkan hasil FGD (Focus Group Discussion), wawancara dan studi literatur yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk temuan lapangan dari kegiatan wawancara dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan pelaku seni di Bandung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penjaminan mutu hasil evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum RI. Melalui diskusi ini diharapkan substansi dari simpulan dan rekomendasi kebijakan yang disusun dapat lebih tajam, operasional dan menjawab persoalan faktual di lapangan.
(Red/foto: Divisi P3H/Aul)