BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Banjar secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Banjar (Kamis, 17/04/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Massaile bersama Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama jajaran Pemkot Banjar, Perumdam Tirta Anom, Dishub Kota Banjar dan Dinkes Kota Banjar.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Selain itu juga dibahas mengenai Raperwal tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemda, Raperwal tentang Struktur Orta Perumda Air Minum Tirta Anom, serta Raperwal tentang Pelayananan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Anom.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna disampaikan bahwa kelima Raperda dan Raperwal tersebut penyusunannya berpedoman pada peraturan/perundang – undangan di atasnya serta mengacu pada Perda/Perwal yang telah disahkan sebelumnya. Lebih lanjut lagi Funna juga menyampaikan bahwa pengaturan kewajiban dan larangan di dalam Raperda/Raperwal ini perlu dikaji norma dan sanksinya agar sesuai dengan subjek yang dikenakan kewajiban atau larangan tersebut.
Sementara itu jajaran Pemkot Banjar, Perumda Tirta Anom dan Dinas Pemkot Banjar selaku pemrakarsa Raperda/Raperwal menyampaikan bahwa terkait Raperwal Sistem Kepegawaian ini perlu dikumpulkannya data – data terkait pegawai sebagai acuan dalam pengambilan keputusan promosi, mutasi dan pengembangan karir pegawai Pemkot Banjar.
Sementara itu terkait Raperda Penyakit Menular ini disusun atas latar belakang banyaknya kasus penyakit menular yang muncul di wilayah Kota Banjar sehingga diperlukannya Raperda untuk mendukung pencegahan penyakit menular yang dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga kesehatan seperti Puskesmas.
Selanjutnya terkait Raperda Lalu Lintas & Angkutan disusun karena adanya perubahan aturan yang ada di atasnya, selain itu Raperda ini juga mengatur lebih jelas retirbusi dan parkir serta uji kelayakan kendaraan. Sementara itu mengenai Raperwal Tirta Anum disampaikan bahwa disusunnya Raperwal ini supaya Perumda Tirta Anum bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
(Red/foto: Aul)