Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar secara daring pada hari Rabu, 2 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyelaraskan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi norma dalam sebuah rancangan peraturan. Rapat ini dihadiri secara virtual oleh para pemangku kepentingan dari Pemerintah Kota Banjar untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jalannya rapat dipusatkan dari Ruang Rapat Ismail Saleh di Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran penting dari Pemerintah Kota Banjar, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, dan dilaksanakan secara teknis oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Dalam sambutannya, Kakanwil Asep Sutandar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Kota Banjar dalam upaya membentuk regulasi daerah yang baik.
Pembahasan pertama berfokus pada Rancangan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 65 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Raperwal ini disusun sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016. Salah satu poin krusial yang didiskusikan adalah pengecualian pendapatan daerah dari retribusi yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari target penerimaan yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil. Selain itu, dibahas pula mengenai penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD yang dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Raperwal kedua yang dibahas adalah tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 99 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Perubahan ini bertujuan untuk memasukkan materi muatan terkait lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berada di daerah kompleks, asrama, atau rumah susun. Tim Harmonisasi memberikan beberapa catatan penting, di antaranya menyarankan agar dilakukan analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan sebelumnya, tidak hanya menambahkan dua pasal. Selain itu, direkomendasikan pula untuk menginventarisir kembali peraturan sejenis yang sudah tidak berlaku untuk dicabut secara komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, menyatakan bahwa hasil analisis konsepsi yang lebih mendalam dan lengkap terhadap kedua Raperwal tersebut akan disampaikan secara rinci oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2. Beliau berharap proses diskusi dalam rapat harmonisasi dapat berjalan produktif untuk menyempurnakan kedua rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan yang akan disahkan oleh Wali Kota Banjar dapat diimplementasikan secara efektif dan memiliki kepastian hukum.