Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar rapat harmonisasi secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, pada Kamis, 3 Juli 2025. Jalannya rapat dipusatkan dari Ruang Rapat Ismail Saleh di Kanwil Kemenkum Jawa Barat, sementara para pemangku kepentingan dari Purwakarta bergabung secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Raperda tersebutKegiatan ini dilaksanakan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Rapat ini dihadiri secara virtual oleh jajaran penting dari Purwakarta, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Ekonomi Setda, dan Direktur Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten. Adapun pelaksanaan teknis pembahasan dan penyampaian catatan dipercayakan kepada tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kelompok Kerja 3.
Dalam sambutannya, Kakanwil Asep Sutandar menyampaikan beberapa catatan strategis. Salah satu poin utama adalah perlunya pengkajian ulang nama perusahaan dalam judul Raperda, karena adanya perbedaan penyebutan dalam regulasi sebelumnya. Selain itu, draf yang ada dinilai perlu dilengkapi dengan landasan sosiologis yang menjelaskan manfaat penyertaan modal bagi masyarakat Purwakarta. Kanwil juga merekomendasikan agar histori penyertaan modal dapat dijelaskan lebih rinci.
Lebih lanjut, tim harmonisasi menyoroti rumusan Pasal 5 ayat (3) yang dianggap tidak jelas dan tidak termasuk dalam materi penatausahaan serta pertanggungjawaban. Ditekankan pula bahwa beberapa catatan teknis lainnya akan disampaikan secara rinci oleh tim perancang. Kakanwil berharap rapat harmonisasi ini menjadi bentuk pembinaan yang efektif dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan Raperda tersebut.