
Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Pemkot Cirebon) dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon (Kamis, 14/08/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaille bersama Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kehadiran tim Perangkat Daerah Pemkot Cirebon.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperwal tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperwal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemkot Cirebon Tahun 2025, Raperwal tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan Raperwal tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan konsepsi oleh Perancang Kanwil, disampaikan bahwa terkait Raperwal Lembaga Kemasyarakatan perlunya penyesuaian rumusan terhadap peraturan pemerintah yang lebih tinggi, selain itu juga perlu diperbaikinya lampiran yang memuat peraturan yang sudah dicabut serta catatan – catatan lainnya.
Selanjutnya terkait Raperwal Perubahan Rencana Kerja Tahun 2025 disampaikan perlu diperhatikannya pasal – pasal di Raperwal agar tidak berbenturan dengan Perwal yang ada sebelumnya. Sementara itu terkait Raperwal tentang Rencana Kerja Pemda 2026 ini merupakan delegasi langsung dari Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Terkait Raperwal tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah disampaikan bahwa beberapa peraturan yang tidak memiliki kaitan langsung tidak perlu dicantumkan sebagai dasar hukum pembentukan Raperwal ini, selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan agar penulisan dan perumusan norma disesuaikan dengan UU nomor 12 Tahun 2011.
(Red/foto: Aul)




