Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) dibawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting (Senin, 07/07/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar dan perwakilan dari Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang membahas Raperda tentang Perubahan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dalam rapat kali melalui konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan melalui APBD, yang mana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut merupakan bagian akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah memiliki tugas menyusun dan mengajukan Perda APBD dengan melampirkan laporan keuangan.
Laporan keuangan yang menjadi lampiran tersebut telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan setidaknya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan iktisar laporan keuangan BUMD.
Dalam tanggapannya perwakilan dari Pemkab Sumedang dan BKAD Kab. Sumedang menyampaikan bahwa Raperda yang tengah disusun ini memuat laporan keuangan Pemkab Sumedang Tahun Anggaran 2024 sebagai lampirannya. Pemkab Sumedang dalam kesempatannya juga berharap agar melalui saran dan masukan dari Perancang Kanwil Kemenkum Jabar Raperda Kab. Sumedang tersebut bisa disempurnakan untuk disahkan.
(Red/foto: Aul)