BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang (Pemkab Subang) secara daring (Kamis, 08/05/2025).
Pada ruang rapat Perancang PUU Kanwil Jabar Erdian dan Nova bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar berdiskusi dengan perangkat daerah Pemkab Subang melalui Zoom Meeting untuk membahas Raperda perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa pengaturan perangkat daerah Kab. Subang diatur dalam Perda No. 7 dan no. 4 Tahun 2016 sebelum ini. Perubahan terhadap Perda yang sudah ada melalui Raperda ini didasari atas Perpres No. 78 Tahun 2021 dan Permendagri No. 7 Tahun 2023.
Pemkab Subang selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa benar adanya bahwa Raperda Peruubahan ini didasari atas Perpres dan Permendagri yang mengamanatkan Pemda untuk membentuk badan riset dan inovasi di tingkat daerah. Sehingga melalui harmonisasi ini Pemkab Subang berharap agar saran dan masukan dari Perancang Kanwil Jabar bisa membantu Pemkab Subang dalam proses pembentukan perangkat daerah tersebut.
(Red/foto: Aul)