BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 07/05/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile beserta Perancang PUU Ahli Madya Hafiel dan para Perancang PUU Kanwil Jabar membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H Funna disampaikan bahwa Raperda ini masih memerlukan beberapa perbaikan agar sesuai dengan teknik penyusunan yang berlaku agar bisa dilanjutkan ke pengesahan Raperda, sehingga terhadap materi muatan lain juga dipandang memerlukan penyesuaian dan perbaikan lebih lanjut. Selain itu juga disampaikan mengenai uji kesesuaian antara Perda PDRD yang ada dengan kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu Pemkab Garut selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada usulan dari evaluasi Kemenkeu dan Kemendagri serta beberapa aturan dan perundang – undangan lainnya.
(Red/foto: Aul)