BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang ini melalui Divisi P3H melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon (Kamis, 24/04/2025).
Dari ruang rapat Suhendro Hendarsih, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan terhadap Raperda mengenai Kepemudaan & Keolahragaan dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna membuka kegiatan ini disampaikan bahwa penyusunan Raperda Keolahragaan ini menggabungkan UU 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kepada Pemkab Cirebon disampaikan agar Pemda mengkaji ulang dengan memisahkan materi muatan kepemudaan dengan keolahragaan dengan memfokuskan kepada salah satu pengaturan saja.
Sementara itu oleh terkait Raperda tentang nelayan disampaikan bahwa Raperda ini mengadopsi UU No. 7 Tahun 2016 seperti UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu disarankan juga agar materi muatan di dalamnya memuat materi muatan lokal untuk pemenuhan kebutuhan seperti perlindungan Masyarakat Nelayan maupun materi muatan lokal mengenai Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam
Pemkab Cirebon selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa Raperda tentang nelayan ini bertujuan untuk menyediakan sarana & prasarana bagi nelayan untuk memberdayakan lahan seperti untuk peternakan ikan, selain itu juga Raperda ini diharapkan memberi kepastian usaha untuk nelayan serta memberikan perlindungan kepada nelayan terhadap bencana alam yang mungkin terjadi.
(Red/foto: Aul)