BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 18/06/2025).
Pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama perwakilan Pemkab Cianjur dan perwakilan RSUD Sindangbarang Kabupaten Cianjur membahas Raperbup tentang Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Sindangbarang.
Melalui konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar terhadap Raperda tersebut disampaikan bahwa sesuai UU no.17 Tahun 2023 bahwa Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pada pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal.
Sementara itu terkait penetapan struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan disampaikan bahwa penyesuaian tarif tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, regulasi tarif nasional dan peinsip non diskriminatif.
Kegiatan rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan lebih lanjut oleh Perancang Kanwil Jabar terkait perbaikan yang perlu diterapkan terhadap pasal - pasal di dalam Raperda, selain itu Perancang Erdian dalam kesempatannya juga menjelaskan mengenai jenis-jenis retribusi dan administrasi mana saja yang sebaiknya diterapkan terhadap pelayanan di RSUD agar selaras dengan rencana pembangunan yang ada.
(Red/foto: Aul)