BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk membahasa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor (Jumat, 21/03/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Muda Erdian dan Shendy Sheldon serta para Perancang PUU Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan rapat bersama Bagian Hukum Pemkab Bogor dan Dinas Pemkab Bogor terkait melalui Zoom Meeting untuk membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Keolahragaan.
Oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Kabupaten/Kota dalam subbidang keolahragaan memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan & pengembangan pendidikan olahraga, melakukan pembinaan & pengembangan olahraga rekreasi, melakukan pembinaan & pengembangan organisasi olahraga, serta menyelenggarakan kejuaraan olahraga tingkat Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa Pemda mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga tanpa diskriminasi. Selain itu terkait Raperda ini Pemda memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan yang ada di atasnya.
Sementara itu oleh Dinas Pemuda & Olahraga Kab. Bogor selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa dibentuknya Raperda ini didasari atas belum adanya acuan mengenai pembinaan olahraga secara khusus di Kab. Bogor, selain itu juga melalui penyusunan Raperda ini diharapkan bisa menghadirkan dukungan penuh dari pemerintah dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bogor.
(Red/foto: Aul)