
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 27/11/2025).
Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile mengikuti rapat secara daring dari tempat kerja, sementara itu pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian dan Shendy beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemda Kab. Sumedang secara virtual membahas Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dalam sambutan oleh Kadiv Funna dan analisis konsepsi oleh Perancang Kanwiil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda Inovasi Daerah didasari atas UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 38 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemda dapat melakukan inovasi di wilayah mereka dalam rangka peningkatan kinerja.
Selain itu juga disebutkan bahwa inovasi daerah memiliki beberapa kriteria seperti mengandung pembaharuan, bermanfaat bagi daerah, tidak membebani atau mengekang masyarakat, serta dalam kewenangan Pemda dan dapat direplikasi.
Sementara itu terkait Raperbup Pemungutan Pajak disampaikan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pajak & Barang Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir, di mana Subjek pajak PBJT adalah konsumen sedangkan wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan usaha, selain itu juga dijelaskan bahwa objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang & jasa tertentu. Selain itu juga disampaikan bahwa tata cara pemungutan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak.
(Red/foto: Aul)




