Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kakanwil Kemenkum Jabar) Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia pada sore hari ini melaksanakan pertemuan dengan Akademisi Universitas Padjadjaran Ranty Fauzia dan Direksi Bank Mandiri Jawa Barat yang bertempat di Cafe Calluna, Bandung (Rabu, 14/05/2025).
Dalam pertemuan ini Kakanwil Asep beserta para tamu undangan membahas rencana penggunaan fungsi Sertifikat Kekayaan Intelektual sebagai agunan di perbankan. Di sini Kakanwil beserta akademisi Unpad Ranty menerangkan mengenai apa itu Kekayaan intelektual (KI), manfaat KI, proses bisnis KI, serta penilaian tentang nilai manfaat dan nilai ekonomi KI. Kadivyankum Hemawati dalam kesempatannya juga menerangkan alur dari proses kekayaan intelektual, merek, cipta, desain industri dan hal lainnya yang menjadi tugas dan fungsi dari Kemenkum dalam hal ini.
Menanggapi penjelasan tersebut, pihak Bank Mandiri menangkap bahwa penggunaan Sertifikat KI ini sebagai peluang penambahan nilai jaminan dari KUR untuk mendompleng pilot project Sertifikat KI sebagai agunan di perbankan. Hasil diskusi dari pertemuan ini akan disampaikan ke OJK dan Bank Indonesia (BI) dan akan direncanakan pertemuan lebih lanjut dengan melibatkan pihak BI yang memiliki kewenangan terkait layanan perbankan ini.
Direksi Bank Mandiri yang hadir juga menginformasikan bahwa UMKM yang berada di bawah binaan mereka sudah ada sebanyak 125 ribu yang tersebar di wilayah Jawa Barat, beberapa UMKM bahkan ada yang sudah naik kelas menjadi pelaku usaha menengah. Melalui Koordinasi antara Kemenkum Jabar dengan Bank Mandiri Jabar ini diharapkan bisa membuka pintu fasilitasi agunan sertifikat kekayaan intelektual.
(Red/foto: Bidang KI)