BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumedang tentang Penyertaan Modal Pemkab Sumedang pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Sumedang (Senin, 21/04/2025).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Perancang Peraturan Perundang – Undangan (PUU) Ahli Muda Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan pembahasan Raperda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dan Perumda BPR Bank Sumedang melalui Zoom Meeting.
Dalam konsepsi terhadap Raperda yang disusun oleh Pemkab Sumedang ini Perancang Kanwil Jabar menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pemda dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD), yang mana penyertaan modal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Lebih lanjut lagi disampaikan bahwa berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pendirian BUMD, penambahan modal BUMD, serta pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lainnya, selain itu penyertaan modal daerah pada pelaksanaannya itu sendiri juga tetap terkait dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas (PT).
(Red/foto: Aul)