BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang ini melaksanakan rapat secara daring bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor (Pemkot Bogor) untuk mengharmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor (Rabu, 07/05/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar terhubung melalui Zoom Meeting dengan jajaran Perangkat Daerah Pemkot Bogor.
Raperwal yang diharmonisasikan antara lain yaitu Raperwal tentang Tugas, Fungsi & Tata Kerja di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Raperwal tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas dan Raperwal tentang Struktur Organisasi & Tata Kerja Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor.
Melalui konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperwal Tusi Dishub hanya merubah beberapa tugas pekerjaan pada sub bagian yang telah dinormakan dalam Perwal No. 139 Tahun 2022.
Selanjutnya terkait Raperwal Perlindungan Disabilitas disampaikan bahwa Raperwal ini merupakan pendelegasian yang diatur dalam Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2021, sehingga Raperwal ini menjadi penyempurnaan norma-norma yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda Kota Bogor tersebut.
Sementara itu terkait Raperwal Perumda Transpakuan Kota Bogor disampaikan bahwa Raperwal ini yang mengatur lebih lanjut dari struktur organ Perumda Transpakuan Kota Bogor ini masih perlu diperjelas lagi penguraian struktur organisasinya karena tidak ada pasal atau ayat yang mengatur lampiran raperwal dalam batang tubuh.
Dishub Kota Bogor selaku salah satu pemrakarsa Raperwal menyampaikan harapannya agar bidang perkeretaapian Kota Bogor bisa berkembang melalui Raperwal ini. Sementara itu Dinas Sosial Kota Bogor menyampaikan bahwa diajukannya Raperwal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan di wilayah Kota Bogor.
(Red/foto: Aul)