BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kabupaten Indramayu pada Rabu, 16 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan kedua raperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan hukum saat ini. Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).
Pada kesempatan ini, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Mahasiswa Magang) menyampaikan analisis konsepsi terhadap Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pokja 2 menekankan bahwa perubahan ini penting untuk menyesuaikan Perda yang ada dengan perkembangan peraturan, terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Beberapa catatan substansial yang perlu disesuaikan antara lain adalah belum tercantumnya landasan sosiologis pada bagian konsideran, penyesuaian definisi istilah agar sesuai dengan peraturan terbaru, dan perlunya perumusan norma yang lebih jelas untuk membedakan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat UPT/Kecamatan dengan tugas pembantuan kepada desa.
Terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), Pokja 2 menyoroti pentingnya kerangka hukum yang efisien untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Perda pendirian perusahaan perseroan daerah seharusnya memuat lima hal pokok, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besaran modal dasar. Pengaturan di luar kelima substansi tersebut disarankan untuk diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada BUMD. Dengan memisahkan pengaturan operasional ke dalam Anggaran Dasar, perusahaan dapat lebih dinamis dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan usaha tanpa harus melalui proses perubahan Perda yang memakan waktu. Ia juga mempertanyakan urgensi perubahan beberapa pasal dalam draf raperda yang dinilai tidak terlalu signifikan, dan menyarankan untuk membahas lebih lanjut apakah tujuan pengembangan usaha dapat dicapai cukup dengan mengubah Anggaran Dasar Perseroda.
Rapat harmonisasi ini dihadiri secara virtual oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan direksi PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). Rapat ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan baik dari sisi teknis maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan dan proses pembentukan perda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Analisis yang lebih mendalam telah disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jawa Barat.