Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Dua Raperda Indramayu, Soroti Fleksibilitas Aturan BUMD

Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Dua Raperda Indramayu, Soroti Fleksibilitas Aturan BUMD

 

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Kabupaten Indramayu pada Rabu, 16 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin. Acara ini bertujuan untuk menyelaraskan kedua raperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan hukum saat ini. Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda).

Pada kesempatan ini, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 2 (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Mahasiswa Magang) menyampaikan analisis konsepsi terhadap Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pokja 2 menekankan bahwa perubahan ini penting untuk menyesuaikan Perda yang ada dengan perkembangan peraturan, terutama dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Beberapa catatan substansial yang perlu disesuaikan antara lain adalah belum tercantumnya landasan sosiologis pada bagian konsideran, penyesuaian definisi istilah agar sesuai dengan peraturan terbaru, dan perlunya perumusan norma yang lebih jelas untuk membedakan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat UPT/Kecamatan dengan tugas pembantuan kepada desa.

Terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (Perseroda), Pokja 2 menyoroti pentingnya kerangka hukum yang efisien untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Perda pendirian perusahaan perseroan daerah seharusnya memuat lima hal pokok, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besaran modal dasar. Pengaturan di luar kelima substansi tersebut disarankan untuk diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Rekomendasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada BUMD. Dengan memisahkan pengaturan operasional ke dalam Anggaran Dasar, perusahaan dapat lebih dinamis dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan usaha tanpa harus melalui proses perubahan Perda yang memakan waktu. Ia juga mempertanyakan urgensi perubahan beberapa pasal dalam draf raperda yang dinilai tidak terlalu signifikan, dan menyarankan untuk membahas lebih lanjut apakah tujuan pengembangan usaha dapat dicapai cukup dengan mengubah Anggaran Dasar Perseroda.

Rapat harmonisasi ini dihadiri secara virtual oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu dan direksi PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). Rapat ini diharapkan dapat mencapai kesepakatan baik dari sisi teknis maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan dan proses pembentukan perda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Analisis yang lebih mendalam telah disampaikan secara lengkap oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jawa Barat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI