Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati Bekasi secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 25/03/2025). Kegiatan dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Funna Maulia Massaile dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2.
Turut hadir secara virtual perwakilan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dearah Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi
Terhadap Raperbup tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025, berdasarkan analisis konsepsi bahwa raperbup ini merupakan delegasi dari Pasal 124 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah namun demikian perlu didiskusikan Penyusunan Raperbup ini agar lebih efisien sebaiknya tidak dibuat per tahun anggaran yang menyebabkan tiap tahun diganti.
Terhadap Raperbup yang kedua tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Bekasi, Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan delegasi langsung dari Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Pemerintahan Daerah, Pasal 9 huruf b bahwa pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah.
Untuk Raperbup yang terakhir tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Secara materi muatan substantif pengaturan dalam Draft Raperbup ini hampir seluruhnya mengadopsi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 206 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perbedaan terbatas pada ketentuan Pasal 3, yang menyatakan jumlah perolehan suara sebagai bahan perkalian dan jumlah bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 yang dalam Peraturan Bupati sebelumnya disebutkannya Hasil pemilu tahun 2019.Karena perbedaan secara substantif hanya terdiri dari 1 (satu) Pasal maka disarankan untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Bekasi Nomor 206 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpesan bahwa kegiatan harmonisasi dilaksanakan tidak hanya untuk membahas sisi substansi pada Rancangan Peraturan yang ada, melainkan terkait juga perlu disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh perwakilan dari pemrakarsa dan ditanggapi oleh para perancang peraturan perundang-undangan pada Tim Pokja 2.
(Red/foto: Divisi P3H)