Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Asistensi Penyusunan Deskripsi IG Mangga Gedong Gincu Indramayu Bersama DJKI

1Bandung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menggelar kegiatan asistensi penyusunan deskripsi Indikasi Geografis (IG) Mangga Gedong Gincu Indramayu secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran pada Bidang Pelayanan KI. Dari DJKI, hadir pula Sekretaris Tim Bidang Inkubator Indikasi Geografis, Gunawan, beserta tim pendukung.
2
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Hemawati BR Pandia, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan deskripsi IG yang akurat, komprehensif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa deskripsi yang baik akan mempercepat proses pendaftaran dan perlindungan hukum produk khas daerah. Turut hadir dalam asistensi ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu, serta para petani yang menjadi penggerak utama produk unggulan ini.
3
Asistensi ini bertujuan mempercepat penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Indramayu, agar dapat segera memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan substantif oleh DJKI. Penyusunan deskripsi menjadi tahap awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pendaftaran IG berjalan lancar dan memenuhi standar hukum nasional. Hemawati BR Pandia bersama Kepala Bidang Pelayanan KI dan jajaran menegaskan komitmennya mendukung penuh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang membahas berbagai aspek, mulai dari desain logo, konsistensi nama produk, hingga isi deskripsi yang mencakup karakteristik produk, sejarah asal usul, batas wilayah administratif, faktor geografis, hingga metode produksi dan penyimpanan. Jajaran pada Bidang Pelayanan KI aktif memfasilitasi sesi ini, memastikan bahwa seluruh unsur penting dalam deskripsi dapat dipahami dan dilengkapi dengan baik. Diskusi menjadi sarana klarifikasi teknis yang memperkaya data dalam berkas permohonan.

Sebagai landasan hukum, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis digunakan sebagai acuan utama dalam penyusunan dokumen. Peraturan ini mengatur tahapan pendaftaran mulai dari permohonan, pemeriksaan administratif, pengumuman hingga pemeriksaan substantif, serta pengawasan penggunaan IG. Melalui asistensi ini, diharapkan seluruh pihak segera melengkapi seluruh data pendukung sehingga Mangga Gedong Gincu dapat memperoleh perlindungan hukum resmi.

Dengan tercapainya perlindungan Indikasi Geografis, keunikan dan kualitas Mangga Gedong Gincu Indramayu akan semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional. Selain memperkuat identitas produk, perlindungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani lokal dan memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI