Bandung - Dalam upaya mempercepat penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menjadi tuan rumah pertemuan sinkronisasi dan koordinasi dengan Tim Kemenko Kumham Impas pada hari Selasa, 29 Juli 2025.
Pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat Sahardjo ini turut dihadiri oleh pimpinan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, yaitu Kepala Kantor Wilayah Hasbullah Fudail dan Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Nurjaman. Dari Kanwil Kemenkum Jabar, hadir Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, serta perwakilan dari Perancang Perundang-undangan, Agus Suryadi.
Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Muslim Alibar menyampaikan kedatangan Tim Kemenko ke Jawa Barat untuk melakukan Audiensi dengan Kanwil KemenHAM Jabar dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Sinkronisasi dan Koordinasi terkait Tugas dan Fungsi terutama dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, meliputi penyiapan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dari Tim Kemenko, Muslim Alibar, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menyusun peta jalan penyelesaian akhir pelanggaran HAM berat. Ia menggarisbawahi dua mekanisme utama: Yudisial yang berfokus pada pelaku, dan Non-Yudisial yang berfokus pada pemulihan hak korban.
Lebih lanjut, Muslim Alibar menyampaikan beberapa rekomendasi kunci untuk ditindaklanjuti di wilayah Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkala dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait implementasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas. Selain itu, ia meminta agar Dinas Sosial dipastikan melakukan pengawasan yang semestinya terhadap Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan bagi para korban dan ahli warisnya. Terakhir, ia mendorong adanya koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu individu yang melapor sebagai korban agar dapat memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKKPHAM) dari Komnas HAM.