




BANDUNG, Kamis (10/7/25) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat hari ini menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat yang bertempat di Aula Soepomo. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Ave Maria Sihombing, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan manifestasi nyata dari kebutuhan akan mekanisme kontrol dan evaluasi internal dalam profesi notaris. Beliau menekankan bahwa landasan hukum pengawasan notaris sangat jelas, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris dan Majelis Pengawas Notaris. Pengawasan ini bertujuan untuk membina, meluruskan, dan menjaga agar setiap tindakan notaris senantiasa sesuai koridor hukum dan Kode Etik Profesi Notaris.
Sebanyak 29 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan 6 notaris pengganti untuk Wilayah Jawa Barat resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini. Bagi anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang baru dilantik, Asep Sutandar berharap adanya peningkatan kolaborasi dengan Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat, serta Ikatan Notaris Indonesia, proaktif dalam pembinaan, pemanfaatan teknologi, dan membangun budaya sadar hukum di masyarakat.
Untuk para notaris pengganti, disampaikan bahwa mereka dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang, dengan periode pelaksanaan jabatan sesuai surat penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Notaris pengganti mengemban peran penting dalam menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjaga kualitas dan integritas pelayanan, serta menjunjung kejujuran dan kepastian hukum.
Asep Sutandar juga mengingatkan notaris baru, notaris pindah wilayah, maupun notaris pengganti untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan. Hal ini termasuk memastikan keaslian tanda tangan pemegang saham dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, memastikan pembacaan dan pemahaman isi akta sebelum penandatanganan, serta tidak menunda kewajiban pelaporan data pemilik manfaat badan usaha. Selain itu, notaris pengganti juga wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.
