Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jelang Pilwu 2025, Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu Sempurnakan Regulasi Pemilihan Kuwu

Jelang Pilwu 2025, Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu Sempurnakan Regulasi Pemilihan Kuwu

BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025, bertempat di Ruang Ismail Saleh, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas-asas yang berlaku.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dari Kanwil Kemenkum Jabar (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.). Harun pun menyampaikan beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Raperbup tersebut.

Harun menekankan bahwa Raperbup ini harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang saat ini masih berlaku di Indramayu. Ia juga menyoroti rencana penerapan pemilihan kuwu secara digital yang akan menggantikan surat suara cetak dengan sarana elektronik. "Penggunaan sistem digital ini perlu dikaji secara mendalam terkait efektivitas, implikasi pembiayaan, serta jaminan keamanan alat dan datanya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Harun.

Lebih lanjut, Harun mengingatkan bahwa penambahan syarat bagi calon kuwu hanya dapat diatur dalam Peraturan Daerah, bukan Peraturan Bupati, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain substansi, Kemenkum Jabar juga memberikan catatan terkait penyempurnaan sistematika penulisan Raperbup agar lebih terstruktur. Diharapkan melalui rapat harmonisasi ini, dapat tercapai kesepakatan teknis dan substansi sehingga Raperbup Pilwu Serentak 2025 dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Indramayu.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI