




BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025, bertempat di Ruang Ismail Saleh, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas-asas yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, bersama Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dari Kanwil Kemenkum Jabar (Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A. dan Eris R.). Harun pun menyampaikan beberapa poin krusial yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Raperbup tersebut.
Harun menekankan bahwa Raperbup ini harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang saat ini masih berlaku di Indramayu. Ia juga menyoroti rencana penerapan pemilihan kuwu secara digital yang akan menggantikan surat suara cetak dengan sarana elektronik. "Penggunaan sistem digital ini perlu dikaji secara mendalam terkait efektivitas, implikasi pembiayaan, serta jaminan keamanan alat dan datanya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Harun.
Lebih lanjut, Harun mengingatkan bahwa penambahan syarat bagi calon kuwu hanya dapat diatur dalam Peraturan Daerah, bukan Peraturan Bupati, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain substansi, Kemenkum Jabar juga memberikan catatan terkait penyempurnaan sistematika penulisan Raperbup agar lebih terstruktur. Diharapkan melalui rapat harmonisasi ini, dapat tercapai kesepakatan teknis dan substansi sehingga Raperbup Pilwu Serentak 2025 dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Indramayu.
