



BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali memperkuat formasi pelayanan hukum di wilayahnya dengan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap delapan orang Notaris Pengganti pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Sahardjo Kantor Wilayah Jawa Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial, serta rohaniwan. Pelantikan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kesinambungan layanan kenotariatan bagi masyarakat, mengingat peran Notaris Pengganti baru dapat berjalan efektif setelah sumpah diucapkan di hadapan pejabat berwenang sesuai amanat Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, memberikan atensi khusus mengenai integritas dan prinsip kehati-hatian yang harus dipegang teguh oleh para pejabat yang baru dilantik. Asep menegaskan bahwa meskipun masa jabatan Notaris Pengganti terbatas pada periode cuti notaris yang digantikan, mereka mengemban marwah dan tanggung jawab yang setara dalam menyelenggarakan perikatan keperdataan. Ia mewanti-wanti agar prosedur pembuatan akta dijalankan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan, di mana pembacaan dan penandatanganan akta wajib dilakukan di hadapan para pihak dan saksi secara seketika untuk menjamin kekuatan pembuktiannya sebagai alat bukti otentik.
Lebih lanjut, Asep Sutandar juga menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terkait substansi perjanjian saat melakukan waarmerking dan legalisasi guna mencegah adanya kausa yang tidak halal atau bertentangan dengan hukum. Kemenkum Jabar menekankan bahwa ketelitian ini bukan hanya demi kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga untuk melindungi notaris itu sendiri dari implikasi masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, para Notaris Pengganti diinstruksikan untuk tidak menunda kewajiban pelaporan data pemilik manfaat (Beneficial Owner) serta disiplin menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) untuk mengidentifikasi profil dan sumber dana klien, sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Asep menutup arahannya dengan harapan agar para notaris dapat bekerja sebaik-baiknya sebagai bentuk kontribusi berharga bagi pembangunan bangsa.
