
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga martabat dan memberikan perlindungan terhadap profesi notaris. Bertempat di Ruang Rapat Romli Atmasasmita dan terhubung melalui aplikasi Zoom, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat menyelenggarakan sidang pemeriksaan rutin secara hybrid pada Selasa, 22 Juli 2025.
Sidang ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2021, yang mengamanatkan bahwa pemeriksaan terhadap notaris oleh aparat penegak hukum—baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim—harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari MKNW. Sidang yang dihadiri oleh 14 orang notaris termohon ini bertujuan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan izin pemanggilan notaris serta permintaan fotokopi minuta akta yang diajukan oleh aparat penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang juga merupakan anggota Majelis Kehormatan Notaris, turut hadir dan memimpin jalannya sidang beliau didampingi oleh anggota majelis lainnya, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, dan Dr. H. Dhody AR. Widjajaatmadjaserta anggota lainnya. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa sidang ini memiliki peran ganda yang krusial: di satu sisi sebagai bentuk pembinaan untuk menjaga kehormatan profesi, dan di sisi lain memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Dalam arahannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa sidang ini memiliki peran ganda yang krusial. Di satu sisi, sebagai bentuk pembinaan untuk menjaga kehormatan profesi notaris dan melindungi kewajiban notaris dalam merahasiakan isi akta. Di sisi lain, sidang ini juga memastikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor dan prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata fungsi strategis Kemenkum Jabar dalam menyeimbangkan antara perlindungan profesi jabatan notaris dan dukungan terhadap kepentingan proses peradilan di Indonesia.
