
BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menggelar kegiatan Forum Pembelajaran Ngobrol Kolaborasi Saling Tukar Ilmu (Nongki Santai) secara virtual pada Jumat, 15 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi seluruh jajaran, khususnya para pejabat fungsional. Forum ini diikuti oleh para Analis Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) memiliki peran strategis yang menuntut penguasaan substansi, analisis kuat, serta pemahaman menyeluruh terhadap instrumen hukum. "Melihat latar belakang penugasan yang beragam, forum 'Nongki Santai' ini diharapkan menjadi ruang pembelajaran kolaboratif untuk memperkuat kompetensi para Analis Hukum secara berkelanjutan," ujar Funna.

Forum yang direncanakan berlangsung mingguan setiap hari Jumat ini mengangkat tema "Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan". Materi pembahasan mencakup seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pentingnya proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, yang merupakan salah satu tugas utama Kementerian Hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta membahas berbagai isu praktis seperti mekanisme pembentukan Perda berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pendelegasian materi muatan ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta konsekuensi hukum jika tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan. Melalui forum ini, Kemenkum Jabar berkomitmen untuk terus mencetak Analis Hukum yang profesional dan kompeten dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.


(red/foto: P3H Jabar, editor: Toh)
