
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali mempertegas komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme (TPPT) dengan menggelar kegiatan "Entry Meeting Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)".
Bertempat di Bandung pada Selasa, 25 November 2025, kegiatan ini menyasar para Notaris yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa para notaris sebagai pihak pelapor telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait Customer Due Dilligence (CDD).
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang membuka kegiatan tersebut secara resmi, menekankan bahwa penerapan PMPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan negara dari kejahatan finansial. Asep Sutandar menjelaskan bahwa notaris memiliki posisi strategis namun rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai modus, mulai dari placement, layering, hingga integration.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 dan peraturan turunannya, notaris diwajibkan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sebagai bagian dari manajemen risiko. Lebih lanjut, Asep Sutandar mengingatkan para peserta mengenai urgensi kepatuhan ini di tengah dinamika global. Ia memaparkan bahwa penerapan PMPJ yang ketat akan melindungi notaris dari risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko operasional.
Dalam proses audit ini, para notaris (auditee) diminta untuk mempersiapkan data dukung yang membuktikan bahwa mereka telah melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi terhadap pengguna jasa mereka. Hal ini termasuk kewajiban mengisi formulir CDD untuk setiap transaksi yang relevan, seperti pembelian properti, pendirian badan hukum, hingga pengelolaan aset, guna melindungi notaris jika di kemudian hari ditemukan indikasi pidana pada transaksi tersebut.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, serta anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris dari wilayah Cirebon Raya, Majalengka, Indramayu, dan Kuningan. Setelah pembukaan oleh Kakanwil, acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ave Maria.

Dalam sesi teknis tersebut, Kabid Yan AHU, Ave Maria, mengulas secara mendalam mengenai tata cara pengisian formulir CDD untuk perorangan maupun korporasi, identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), serta mekanisme pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) melalui aplikasi Go-AML kepada PPATK jika ditemukan ketidakwajaran profil transaksi.
Menutup arahannya, Asep Sutandar meminta komitmen penuh dari seluruh notaris yang hadir untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia berharap bimbingan dan penguatan yang diberikan dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas kepatuhan para notaris di Jawa Barat, sehingga profesi notaris tidak menjadi celah bagi masuknya dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan yang sah. Langkah preventif yang dilakukan Kemenkum Jabar ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem hukum di Indonesia.



(red/foto: Toh/Aulia/Zani)
