BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Kamis, 24/04/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian dan Anggriana beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar terhubung dengan perwakilan DPRD Kabupaten Subang dan Pemkab Subang melalui Zoom Meeting, selain itu Kepala Divisi P3H Funna Maulia Masaile juga ikut mengikuti secara daring dari tempat kerja beliau.
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar terhadap Raperda ini disampaikan bahwa penyusunan Raperda Ketenagakerjaan ini didasarkan atas beberapa peraturan dan perundang – undangan yang ada di atasnya seperti UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004 dan Perpres No. 21 Tahun 2010.
Sementara itu oleh Pemkab selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa Raperda yang disusun atas usulan dari legislatif ini dibuat karena masih belum adanya Perda mengenai ketenagakerjaan di Kab. Subang. Selain itu juga disampaikan juga bahwa disusunnya Raperda ini untuk melindunga pekerja dan masyarakat serta untuk mempersiapkan perindustrian di wilayah Kab. Subang.
Pemkab Subang berharap agar melalui saran dan masukan dari Perancang Kanwil ini membantu Pemkab dalam menysusun Perda yang selaras dengan aturan di atasnya.
(Red/foto: Aul)