
BANDUNG - Kantor Wilyah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka bersama Perangkat Daerah Pemkab Majalengka secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 23/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Perancang PUU Mahdi dan Kiki bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat bersama Pemkab Majalengka membahas Raperbup mengenai Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar dijelaskan bahwa Raperbup ini disusun dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendirian Koperasi Merah Putih merupakan upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2024 serta pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Pemkab Majalengka selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa tujuan penyusunan Raperbup sebagai pedoman penyelenggaraan Koperasi Merah Putih di tingkat daerah terutama di tingkat desa dan kecamatan. Selain itu perwakilan Pemkab Majalengka juga berharap agar Raperbup ini juga bisa mendorong pengembangan ekonomi masyarakat terutama dalam membangun usaha mikro, kecil dan menengah.
(Red/foto: Aul)



