BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bekasi bersama Pemerintah Daerah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melalui Zoom Meeting (Kamis, 08/05/2025).
Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Hafiel beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar mengharmonisasikan Raperwal mengenai Pencabutan Perwal tentang Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam konsepsi terhadap Raperwal yang dilakukan oleh Perancang Kanwil Jabar, disampaikan bahwa percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik dilakukan sesuai dengan Perpres No. 35 tahun 2018, yang mana Perpres tersebut hanya perlu dipedomani dan dilaksanakan.
Berdasarkan pengaturan dari Perpres tersebut, pembentukan Perkada seperti Perwal Bekasi No.36 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan asas hukum sesuai dengan pendapat hukum dari Kemendagri.
Sementara itu Pemkot Bekasi selaku pemrakarsa Raperwal tersebut mengkonfirmasi bahwa pencabutan Perwal tersebut diamanatkan oleh aturan pemerintah yang lebih tinggi untuk percepatan pembangunan, selain itu pencabutan tersebut dilakukan karena dianggap melanggar Permendagri terkait kerjasama antar daerah.
(Red/foto: Aul)